Bawalsu Tolak Gugatan, Bapaslon Perseorangan  Gugat ke PTUN

Bawalsu Tolak Gugatan, Bapaslon Perseorangan  Gugat ke PTUN

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan, Slamet Riyanto dan Suyanto HS harus menelan kekecewaan. Sebab Bawaslu Kabupaten Purworejo  menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon, Bapaslon perseorangan Slamet Riyanto-Suyanto dalam Pilkada 2020 mendatang.

Penolakan gugatan disampaikan Nur Kholiq selaku pimpinan sidang dengan dua anggotanya Ali Yafie dan Rinto Haryadi. Nur Kholiq membacakan putusan musyawarah sengketa, Sabtu (15/8/2020) di Kantor Bawaslu Purworejo. Kedua pemoho,  Slamet dan Suyanto hadir didampingi oleh penasihat hukum dari Kantor Hukum Wasono, SH & Partners.

Hadir pula KPU Kabupaten Purworejo yang  terdiri dari Ketua Dulrokhim dan anggota Widya Astuti, Akmaliyah, Rahman Hakim dan Purnomo Sidi.

Dalam pertimbangannya, majelis musyawarah menyampaikan dalil yang dipergunakan oleh pemohon tidak terbukti. Antara lain klaim hilangnya beberapa dokumen sebagai akibat KPU tidak melaksanakan SOP pengamanan dan akibat jeda penghitungan.

Bahkan dari keterangan saksi yang dihadirkan oleh pemohon, jeda penghitungan antara pukul 05.00-08.00 WIB 28 Juli 2020, disepakati juga oleh pemohon. Penutupan dan pembukaan ballroom Plaza Hotel sebagai tempat penghitungan dan pengecekan juga disaksikan oleh pihak pemohon.

"Dengan mempertimbangkan dan kesimpulan-kesimpulan di atas, majelis menilai dan berkesimpulan tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan. Majelis menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Nur Kholiq .

Setelah sidang selesai, Bapaslon perseorangan, Slamet Riyanto mengatakan bahwa, pihaknya menghormati keputusan ini.

"Kami legowo, tetapi akan melakukan upaya hukum lain. Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN di Jakarta, secepatnya tim kami akan melakukan koordinasi dengan kuasa hukum," kata mantan Kades Karangtalun, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo ini.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Purworejo Dulrohrim mengatakan pihaknya telah mendengarkan hasil sidang musyawarah dan  putusannya seluruhnya ditolak.

"Hasil sidang musyawarah sengketa telah berakhir. Dan, aturannya tidak ada kesempatan upaya hukum lain," terang Dulrohrim.(yve)